Evaluasi Pajak APBDes Tahun 2025

Evaluasi Pajak APBDes Tahun 2025

evaluasi-pajak-apbdes-tahun-2025

Kecamatan Gunungsari Gelar Evaluasi Pajak APBDes Tahun 2025 Bersama Pajak Pertama

Gunungsari, 22 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Gunungsari menggelar kegiatan Evaluasi Pajak APBDes Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2025, bertempat di **Aula Kantor Kecamatan Gunungsari**. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya peningkatan tertib administrasi dan optimalisasi pelaporan pajak desa, khususnya terkait kewajiban pajak yang bersumber dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Acara evaluasi ini dihadiri oleh **perwakilan dari Pajak Pertama (Petugas Pajak Daerah)**, para **Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Bendahara Desa** se-Kecamatan Gunungsari. Kegiatan tersebut juga **didampingi langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunungsari**, yang berperan aktif dalam memberikan arahan serta pendampingan teknis kepada seluruh peserta.

Sementara itu, perwakilan dari **Pajak Pertama** memberikan pembinaan terkait tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak desa, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan pembangunan, belanja barang dan jasa, serta kewajiban administrasi lainnya. Narasumber juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi pajak dan sistem pelaporan digital agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan akuntabel.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pajak desa, seperti perbedaan data transaksi, kesulitan input pada sistem, hingga keterlambatan penyetoran pajak. Semua masukan tersebut ditampung untuk menjadi bahan pembinaan lebih lanjut oleh pihak kecamatan dan petugas pajak daerah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di wilayah Kecamatan Gunungsari dapat lebih tertib dalam pengelolaan pajak APBDes, serta mampu meningkatkan akurasi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak tahun anggaran 2025. Evaluasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang **transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.**